Tanah Belum Dibayar, Jalan Bukan Aset Pemerintah, Peringatan Keras dari Tokoh Adat

Tokoh Adat Sentani Gwrrid Kere, apresiasi MRP Papua Pokja Adat gelar RDP bersama masyarakat adat, di Aula Kantor Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Senin, 30/6/2025 (foto; Dani)



SENTANI | Suaracycklops.com – Kepala Suku Gerrid Kere yang mewakili Ondoafi Haram Rasin Kuleblau, Ondoafi Nendali, dan Ondoafi Asyik Kecil menyampaikan apresiasi kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua atas fasilitasi dalam rapat dengar pendapat bersama kelompok kerja adat dan tokoh-tokoh masyarakat adat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Sentani, tokoh adat menyampaikan sejumlah permasalahan penting terkait hak ulayat yang hingga kini belum mendapat penyelesaian tuntas dari pihak pemerintah, khususnya menyangkut status tanah dan infrastruktur jalan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada MRP Papua Pokja Adat yang sudah memfasilitasi pertemuan ini. Ada dua hal penting yang kami sampaikan, yaitu persoalan jalan dari Asei Kecil, Telagaria hingga ke Netar, dan juga status tanah di wilayah SMA Buper Waena,” ujar Gerrid Kere.

Menurutnya, persoalan lahan SMA Buper masih menjadi polemik karena pihak pemerintah mengklaim tanah tersebut telah bersertifikat. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke instansi pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ditemukan bahwa pelepasan hak atas tanah tersebut tidak sah dan menimbulkan keraguan di kalangan pemilik hak ulayat.

“Setahu kami, sertifikat itu tidak sah. Bahkan pelepasan yang dilakukan juga tidak sesuai aturan. Kami telah cek ke pertanahan dan tidak ada bukti sah bahwa lahan tersebut sudah menjadi aset pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan jalan yang melewati wilayah adat Sentani Timur, yang hingga kini belum dibayar oleh pemerintah. Menurut Gerrid Kere, jalan yang saat ini digunakan sebagai fasilitas umum, termasuk akses menuju SMA Bupir, dibangun di atas tanah adat milik Suku Helebi dan belum dibebaskan secara resmi.

“Kalau pemerintah tidak segera menyelesaikan pembayaran tanah ini, maka kami berhak mengambil tindakan, termasuk menutup jalan tersebut. Karena itu bukan aset pemerintah, melainkan masih hak ulayat,” tegasnya.

Gerrid berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua segera menindaklanjuti surat-surat yang sudah disampaikan oleh masyarakat adat terkait tuntutan pembayaran atas tanah tersebut.

“Anak-anak memang sudah sekolah, jalan sudah digunakan, tapi hak kami belum dipenuhi. Pemerintah tidak boleh bertindak sepihak, apalagi menggunakan tanah adat tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya menutup pernyataan. (DanTop) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Pekerja Bangunan Ditembak di Kompleks Gereja GKI Imanuel Air Garam, Jayawijaya

"Jembatan Kali Biru Jadi Saksi: Serka Segar Maulama Gugur Ditembak OTK"

Sadis! Pria Tewas Dianiaya di Depan Asrama Koramil Hawai, Pelaku Langsung Kabur