Sat Reskrim Polres Jayapura Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Satuan Reskrim Polres Jayapura serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu 27/8/2025 (Foto; HunasResJpr)
SENTANI | Suaracycklops.com–Penyidik Satreskrim Polres Jayapura melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (27/8).
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H.,M.H menjelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah K.A.W., yang terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit ampli mixer merek DAT warna hitam, satu unit speaker merek Targa, sebuah patung kuda bertuliskan “Indonesia”, tas kain bertuliskan “LANDROVER”, kotak handphone Oppo A60, serta dua keranjang berisi pakaian.
Proses pelimpahan dimulai ketika tim penyidik membawa tersangka dari Mako Polres Jayapura menuju Kejaksaan Negeri Jayapura. Jaksa Penuntut Umum Irene Elisabeth, S.H. menerima secara resmi tersangka beserta barang bukti, sebelum akhirnya tersangka dipindahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui, dan kami pastikan seluruh prosedur telah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan selesainya tahap II ini, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut resmi ditangani sepenuhnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. (ResJpr/DanTop)
Komentar
Posting Komentar