Polisi Tahan Anggota DPRD Manokwari Selatan Terkait Dugaan Penipuan
Farida, resmi ditahan di rumah tahanan Negara Mapolda Papua Barat di Manokwari selama 20 hari. Jumat, 18/9/2025 (Foto; HumasPoldaPapua)
MANOKWARI | Suaracycklops.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi menahan Farida Aseng alias Farida, Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Farida sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/46/IX/Res.1.11/2025/Dit Reskrimum, penyidik memiliki bukti yang cukup bahwa Farida diduga keras terlibat dalam perkara tersebut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Farida diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Peristiwa ini terjadi sekitar Desember 2023 di Jalan S. Condronegro, Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.
Dalam surat resmi, penyidik memerintahkan agar Farida ditahan di Rumah Tahanan Negara Mapolda Papua Barat di Manokwari selama 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, S.H., S.I.K., M.H., menandatangani langsung surat perintah penahanan tersebut.
Penahanan ini dilakukan setelah melalui tahapan proses hukum, mulai dari laporan polisi, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Farida diketahui beralamat di Kampung Abresso, Kecamatan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, dan lahir di Ransiki pada 20 April 1979.
Dengan ditahannya Farida, penyidik menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku hingga perkara ini tuntas. (DanTop)
Komentar
Posting Komentar