Empat Partai di Jayapura Rampungkan LPJ Tahap I, Kesbangpol Dorong Partai Lain Segera Lengkapi Laporan untuk Pencairan Tahap II
Kabid Politik. Eroll Y Daisiu, pimpin rapat koordinasi bersama 14 Pimpinan ParPol di Kabupaten Jayapura. Selasa, 14/10/2025 (Foto; Dani)
SENTANI | Suaracyclops.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tengah memproses penyaluran tahap kedua dana hibah partai politik tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan Oktober, tercatat sebanyak 14 partai politik menerima dana hibah karena memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayapura.
Dari jumlah tersebut, 12 partai politik telah mencairkan dana hibah tahap pertama, sementara dua partai—Partai Golkar dan Partai Gelora—masih dalam proses penyelesaian administrasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Eroll Yohanis Daisiu, yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol Abdul H. Toffir, usai memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan partai politik di ruang kerjanya, Selasa (14/10).
“Partai Golkar sudah menyerahkan proposal dan sedang dalam proses verifikasi, sementara Partai Gelora kami harap segera menyampaikan proposal agar bisa segera diproses pencairannya,” ujar Daisiu.
Ia menambahkan, penyaluran dana hibah tahap kedua dilakukan berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap pertama dari masing-masing partai politik. Hingga kini, baru empat partai yang menyerahkan LPJ lengkap, sementara delapan partai lainnya masih dalam tahap penyusunan dokumen.
“Kami berharap dalam waktu dekat seluruh partai segera menyerahkan LPJ tahap pertama agar penyaluran tahap kedua bisa tuntas pada akhir Oktober,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Daisiu menegaskan bahwa penggunaan dana hibah partai politik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai.
“Kami mengingatkan agar penggunaan dana hibah dilakukan secara tertib dan transparan. Karena semua akan diaudit, baik oleh auditor internal maupun eksternal,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar partai politik tidak melakukan perubahan kepengurusan di tengah tahun anggaran berjalan, karena hal tersebut dapat mempersulit proses administrasi dan pertanggungjawaban dana hibah.
“Kadang ada pergantian bendahara, ketua, atau sekretaris di tengah tahun, ini bisa menimbulkan kendala. Jadi sebaiknya kepengurusan tetap sampai akhir tahun anggaran,” tutup Daisiu. (DanTop)
Komentar
Posting Komentar