Pemerintah Hargai Mekanisme di Internal DPRK Jayapura

Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring. Senin. 6/4/2026 (Foto; Doc YK)




SENTANI,JAYAPURA | Suaracyclops.com
 – Pemerintah Kabupaten Jayapura menegaskan komitmennya untuk menghormati mekanisme internal Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura dalam setiap proses pembahasan, termasuk terkait dinamika yang sedang berkembang.

Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring, menjelaskan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pembahasan anggaran merupakan kewenangan antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Secara aturan, proses pembahasan anggaran tidak serta-merta melibatkan Bupati dan Wakil Bupati, karena itu merupakan ranah Banggar DPRK dan TAPD,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa keterlibatan kepala daerah dimungkinkan apabila terjadi kebuntuan dalam pembahasan anggaran.

“Jika dalam proses pembahasan terjadi jalan buntu, DPRK dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati untuk mengambil keputusan strategis,” jelasnya.

Korneles juga menegaskan bahwa DPRK memiliki mekanisme resmi yang harus dilalui sebelum suatu agenda, termasuk Rapat Dengar Pendapat, dilaksanakan. Mekanisme tersebut diatur dalam tata tertib DPRK, melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).

“Setiap usulan harus dibahas dalam Rapat Banmus, yang anggotanya terdiri dari perwakilan fraksi partai politik. Mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah suatu agenda perlu dijadwalkan atau tidak,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Jayapura menyatakan menghargai sepenuhnya proses dan mekanisme yang berlaku di internal DPRK.

“Pada prinsipnya, pemerintah siap mengikuti dan menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama DPRK, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Korneles. (DanTop) 

Posting Komentar

0 Komentar