SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.com — Polemik terkait pemberian skorsing kepada sejumlah siswa di SD Inpres Doyo Baru akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura pada Kamis, 22 Mei 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kelas 1A dan 1B tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Kepala BPMP Provinsi Papua, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, pihak sekolah, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Papua, hingga orang tua siswa.
Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah SD Inpres Doyo Baru. Grace Gerthi Mehue, S.Pd, menjelaskan bahwa pemberian skorsing dilakukan karena tingginya angka ketidakhadiran siswa, rendahnya disiplin, serta kurangnya keterlibatan sebagian orang tua dalam mendukung pendidikan anak di sekolah.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan survei dan komunikasi kepada siswa maupun orang tua terkait penyebab siswa sering tidak masuk sekolah atau terlambat. Menurut sekolah, kondisi tersebut dinilai berdampak pada proses belajar mengajar dan pencapaian pendidikan siswa.
Selain itu, sekolah menjelaskan bahwa salah satu pemicu munculnya kebijakan skorsing berkaitan dengan rendahnya kehadiran siswa dalam kegiatan Halal Bihalal yang dilaksanakan pada 14 April 2026. Sekolah mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua melalui grup komunikasi sekolah.
Namun dalam mediasi tersebut, sejumlah orang tua menyampaikan keberatan terhadap kebijakan skorsing. Mereka menilai sanksi yang diberikan terlalu berat dan mempertanyakan dasar aturan yang digunakan sekolah dalam menjatuhkan skorsing kepada siswa sekolah dasar.
Beberapa orang tua juga menyampaikan bahwa terdapat siswa yang hadir dalam kegiatan sekolah namun tidak tercatat dalam dokumentasi, sehingga tetap mendapatkan sanksi.
Menanggapi persoalan itu, Kepala BPMP Papua, Dr. Junus Simangunsong, mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pertemuan tersebut sebagai ruang penyelesaian masalah secara bersama-sama. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah dan orang tua dalam membangun karakter serta disiplin anak.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Pd. Menurutnya, pendidikan karakter anak membutuhkan dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sekolah secara bersamaan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Papua menilai kebijakan skorsing perlu dilakukan secara tepat sasaran dan mempertimbangkan kondisi siswa. Komunikasi antara sekolah dan orang tua dinilai menjadi langkah penting agar persoalan pendidikan dapat diselesaikan tanpa merugikan perkembangan anak.
Setelah melalui diskusi dan musyawarah, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri skorsing terhadap para siswa. Para siswa dijadwalkan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah mulai 26 Mei 2026.
Kesepakatan tersebut juga disertai komitmen bersama antara orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan perhatian terhadap disiplin, kehadiran, serta perkembangan pendidikan anak di SD Inpres Doyo Baru. (DanTop)
0 Komentar