SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.com – Sejumlah masyarakat yang tinggal di wilayah Alang-alang 5 dan Alang-alang 6 mendatangi Kantor Kampung Adat Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (28/5). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta rekomendasi terkait rencana pemekaran kampung.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kampung Adat / Ondofolo Besar Puay Rauko Khonomi Yokiwa, Arnold Awoitauw, menjelaskan bahwa proses pemekaran kampung tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui kajian teknis dan tahapan administrasi yang sesuai dengan aturan pemerintah.
“Untuk pemekaran kampung diperlukan kajian teknis dan tahapan yang jelas,” ujar Arnold Awoitauw.
Ia menerangkan bahwa di Indonesia terdapat dua jenis kampung atau desa, yakni Kampung Dinas dan Kampung Adat. Kampung Yokiwa sendiri termasuk salah satu dari 14 Kampung Adat dari total 138 kampung yang ada di Kabupaten Jayapura.
Menurut Arnold, pemekaran Kampung Adat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemekaran Kampung Adat dapat dilakukan atas prakarsa kampung induk yang memiliki kesamaan tatanan adat dan berada di bawah kepemimpinan adat yang sama.
Arnold juga menegaskan bahwa pemekaran Kampung Adat harus mempertimbangkan hubungan khusus masyarakat dengan wilayah adat setempat, seperti keterikatan tanah adat, hubungan darah, suku, dan ras yang memiliki sejarah serta hak adat di lokasi tersebut.
“Pemekaran Kampung Adat hanya bisa dilakukan apabila ada hubungan khusus terkait tanah, darah, suku, dan ras di wilayah tersebut. Jika tidak memiliki keterikatan adat dengan tempat itu, maka proses tersebut tidak dapat dilakukan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa sebagian masyarakat yang datang diketahui memiliki domisili administrasi atau KTP di wilayah Kabupaten Keerom.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Ondofolo Besar Puay Rauko Khonomi, Bhabinkamtibmas Kampung Adat Yokiwa dan Masyarakat Adat setempat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog. Masyarakat berharap aspirasi mereka dapat diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta menghormati nilai-nilai adat yang berlaku di wilayah Kampung Adat Yokiwa. (DanTop)
0 Komentar