Kapolri, biaya resmi penerbitan SIM telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C. Senin, 20/10/2025  (Foto;  Humas Polri)



JAKARTA | Suaracyclops.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kapolri, biaya resmi penerbitan SIM telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp120 ribu untuk SIM A dan Rp100 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di luar kepolisian.

“Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan! Itu sudah termasuk kategori pungli atau bahkan bisa dianggap tindakan korupsi,” tegas Jenderal Listyo Sigit dalam keterangannya, Senin (20/10).

Kapolri menegaskan, Polri terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan integritas pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan SIM di seluruh Indonesia. Pengawasan di setiap Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) pun diperketat untuk mencegah terjadinya pungli di lapangan.

Langkah ini, kata Kapolri, diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap pelayanan SIM dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan bersih bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat percaya bahwa membuat SIM itu mudah dan tidak perlu lewat calo. Semua sudah diatur secara terbuka,” ujarnya.

Polri juga membuka berbagai saluran pengaduan, baik secara langsung maupun online, bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan dalam layanan publik. (Humas Polri/DanTop)