Dua calon Kepala Kampung Yongsu Spari, Distrik Ravenirara, kandidat nomor urut 01 Yordan Serondanya dan 03 Johni Yomilena, Jumat, 23/1/2026 (Foto; Doc YP)
SENTANI | Suaracyclops.com – Dua Calon Kepala Kampung Yongsu Spari, Distrik Ravenirara, yakni kandidat nomor urut 01 Yordan Serondanya dan 03 Johni Yomilena, secara tegas menyatakan menolak hasil pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten Jayapura pada Jumat (23/1).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura bersama Dinas Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat.
Dalam keterangannya kepada media, kedua kandidat menyampaikan tiga poin sikap utama.
- Pertama, mereka meminta agar seluruh proses pelantikan Kepala Kampung Yudhus Pari dipending sementara.
- Kedua, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum atas persoalan yang terjadi dalam proses pemilihan.
- Ketiga, mereka meminta agar Kepala Distrik Raveni Rara segera menunjuk Penjabat (PJ) atau PLT Kepala Kampung Yongsu Spari untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Kami menolak hasil pertemuan hari ini karena tidak menjawab substansi persoalan yang kami gugat,” tegas Yordan Serondanya.
Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Ketua Tim Kedua Kandidat, Oktovianus Serondanya, menjelaskan bahwa pemilihan Kepala Kampung Yongsu Spari yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2025 dinilai bermasalah dan merugikan pihak mereka.
Menurutnya, terdapat beberapa dugaan pelanggaran serius yang menjadi dasar gugatan, antara lain:
Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Ditemukan pemilih yang berdomisili di luar Kampung Yongsu Spari, bahkan di kota dan kabupaten lain, tetap diizinkan memilih meski tidak menggunakan KTP Kampung Yongsu Spari.
Surat Pernyataan Panitia
Panitia membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kandidat yang mengajukan keberatan selama proses berlangsung dapat dinyatakan gugur atau didiskualifikasi.
Tekanan terhadap Saksi
Sebelum hari pemilihan, panitia diduga telah mengarahkan saksi untuk menandatangani berita acara.
“Bagi kami, ini bukan prosedur yang sesuai dengan aturan demokrasi dan pemerintahan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Oktovianus.
Tetap Berpegang pada Kesepakatan di Polsek Depapre
Oktovianus menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada hasil pertemuan sebelumnya yang digelar pada 13 Januari 2026 di Polsek Depapre, yang dihadiri panitia penyelenggara, Kepala Kampung Yongsu Spari, Kepala Distrik Raveni Rara, serta pihak kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut disepakati tiga hal:
- Pemilihan Kepala Kampung Yongsu spari dipending sementara.
- Persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
- Kepala Distrik bertanggung jawab menempatkan PJ atau PLT Kepala Kampung.
Pertemuan Dinyatakan Tidak Sah
Atas dasar itu, kedua kandidat menyatakan bahwa pertemuan tanggal 23 Januari 2026 dinilai tidak sah dan tidak mengikat, karena tidak menghasilkan keputusan yang dianggap adil.
“Kami hanya meminta kejujuran dan keadilan. Kami mohon pemerintah daerah dan DPRD melihat persoalan ini secara objektif,” kata Oktovianus.
Turut hadir dalam pertemuan di Aula Lantai Dua tersebut antara lain:
Kepala Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura.
Kepala Bidang Ekonomi dan Kemasyarakatan BPMK.
Kepala Bagian Pemerintahan.
Kepala Distrik Raveni Rara.
Kapolsek Depapre.
Hingga kini, proses pemilihan Kepala Kampung Yongsu Spari masih dalam status sengketa dan menunggu penyelesaian melalui jalur hukum yang ditempuh oleh kedua kandidat. (YA/DanTop)
0 Komentar