Ilustrasi. Dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jayapura kini memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum. (Jumat, 27/2/2026)
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Jayapura sekitar pukul 19.30 WIT dan telah tercatat secara resmi.
Dalam laporan itu, terlapor yang disamarkan dengan nama Raka disebut berstatus sebagai anggota DPRK melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Menurut keterangan dalam laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Januari 2026 dini hari di Kampung Mamda, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura.
Sri menyatakan dirinya sempat menegur terlapor yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras. Dalam laporan tersebut, korban menyebut terjadi dugaan pemukulan yang mengakibatkan dirinya merasakan sakit di tubuh.
Sri berharap laporan yang telah diajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar apabila melalui proses hukum yang sah terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi sanksi sesuai peraturan, termasuk kemungkinan denda.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. (DanTop)
0 Komentar