“Tim Paniki Ungkap Pencuri Elektronik Hotel: Mabuk, Masuk Kamar Tanpa Kunci”
Kurang dari tiga jam, spesialis pencuri elektronik di Hotel Suny Garden Lake diringkus Tim Paniki. Senin, 16/6/2025. (Foto; humas PolsektaStn)
SENTANI | Suaracycklops.com – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, tim berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian barang elektronik di hotel-hotel kawasan Sentani.
Pelaku diketahui berinisial WGY (20), warga Jalan Ifar Gunung, Sentani. Ia ditangkap pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 19.10 WIT, di kawasan Jalan Pojok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit iPad M2 Pro warna silver, milik seorang karyawan swasta bernama Idil Fitra, yang berdomisili di BTN Joko Indah, Sentani.
Aksi pencurian ini terjadi di Hotel Suny Garden Lake, tempat korban menginap. Begitu menerima laporan pada pukul 13.44 WIT, Tim Paniki langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Setelah menangkap WGY, tim kemudian bergerak ke sebuah warnet di Jalan Pasar Lama, tempat pelaku sempat menitipkan iPad curian tersebut. Barang bukti berhasil diamankan tak lama setelah penangkapan.
Dalam pemeriksaan, WGY mengaku melakukan pencurian setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Dalam kondisi mabuk, ia masuk ke hotel dan mencoba membuka kamar-kamar tamu yang tidak terkunci. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi serupa pernah ia lakukan sebelumnya di Hotel Horex Sentani, di mana ia mencuri sebuah tas berisi handphone.
Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, S.Sos, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 215 / VI / SPKT / POLSEK SENTANI KOTA / POLRES JAYAPURA / POLDA PAPUA. Ia menyebut pelaku sebagai spesialis pencurian elektronik di hotel, yang kerap memanfaatkan kelengahan tamu dengan mencoba masuk ke kamar-kamar yang tak dikunci.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sentani Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, WGY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ResJpr/DanTop)
Komentar
Posting Komentar