Polri Pulangkan Buronan Investasi Ilegal Rp 2,7 Triliun dari Qatar
Divhubinter Polri berhasil pulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat, 26/9/2025 (Foto; HumasPolri)
JAKARTA | Suaracycklops.com – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9). Adrian disebut sebagai otak penipuan investasi bodong yang merugikan ratusan korban hingga mencapai Rp 2,7 triliun.
Sebelumnya, rekannya Alan Perdana Putra lebih dulu dipulangkan ke Indonesia pada Februari 2025. Namun, proses pemulangan Adrian sempat tertunda lantaran ia memiliki status Golden Visa di Qatar.
Berkat diplomasi intensif, termasuk melalui pertemuan bilateral di Interpol Asia Regional Conference, pihak Qatar akhirnya menyerahkan Adrian kepada Polri.
Keduanya diduga menjalankan skema investasi ilegal lewat perusahaan tanpa izin, kemudian mengalihkan dana para korban ke rekening pribadi maupun perusahaan afiliasi. Atas perbuatannya, Adrian dan Alan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menindak tegas kejahatan lintas negara.
> “Berkat kerja sama yang baik melalui Police-to-Police (P2P) NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” ujarnya.
Polri menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan internasional. (HumasPolri/DanTop)
Komentar
Posting Komentar