JAYAPURA | Suaracyclops.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan sikap tegas mengecam tindakan pembakaran Mahkota Cenderawasih, simbol kebesaran masyarakat adat Papua, yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua.
Wakil Ketua II MRP dari unsur adat, Max Abner Ohee, menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua.
“Pembakaran mahkota adat Cenderawasih merupakan bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis. Simbol budaya Papua dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Kami MRP mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Ohee di Jayapura, Rabu (22/10/2025).
Simbol Warisan Leluhur yang Harus Dilindungi
Mahkota Cenderawasih merupakan simbol budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang orang asli Papua. Mahkota ini melambangkan kehormatan, persatuan, dan identitas masyarakat adat.
“Mahkota Cenderawasih adalah simbol pemersatu masyarakat adat Papua. Tindakan membakarnya sama saja mencederai nilai kebinekaan dan merusak identitas budaya bangsa,” ujar Ohee.
Dalam pandangan MRP, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan berbagai ketentuan hukum nasional.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Tindakan diskriminatif berbasis etnis dan budaya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat.
Pasal 156A KUHP melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras dan etnis.
Pasal 406 KUHP mengatur sanksi terhadap perusakan barang milik orang lain. Jika mahkota adat merupakan milik komunitas atau individu, pembakarannya dapat dianggap sebagai perusakan.
UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4 dan 16, melarang tindakan yang merendahkan kelompok etnis tertentu.
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5 dan 7, mewajibkan negara melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas daerah.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 dan 36, menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Menjaga Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia dikenal sebagai negara majemuk dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Negeri ini terdiri atas beragam suku, adat, budaya, dan bahasa yang semuanya menjadi kekayaan nasional.
“Sebagai bangsa yang beradab, kita wajib menghormati dan melestarikan simbol-simbol budaya, termasuk budaya masyarakat adat Papua,” tutup Ohee.
MRP juga menyerukan agar seluruh pihak menghentikan tindakan-tindakan yang menyinggung nilai adat dan kebudayaan lokal, serta mendorong penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran simbol budaya tersebut. (DanTop)
0 Komentar