SENTANI | Suaracyclops.com — WWF Indonesia bersama Pemerintah Kampung Sereh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura terus mendorong lahirnya model pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kampung. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi wilayah lain dalam menanggulangi persoalan sampah, khususnya di Kabupaten Jayapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Bernadus R.J. Tethool, Jayapura–Sarmi Landscape Manager WWF Indonesia, usai kegiatan diskusi bersama Pemerintah Kampung Sereh, DLH Kabupaten Jayapura, dan warga di Heleybhey Obhe Sereh, Sabtu (25/10).
“Kegiatan hari ini merupakan proses bersama dengan pemerintah kampung untuk mencari bentuk pengelolaan sampah di tingkat kampung. Berdasarkan hasil studi tahun 2025, timbulan sampah di Kabupaten Jayapura diperkirakan mencapai lebih dari 90 ton per hari, dan hampir 60 persen di antaranya berasal dari sisa makanan,” jelas Bernadus.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sumber sampah berasal dari rumah tangga. Karena itu, perlu ada upaya nyata untuk pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yakni dari rumah warga.
“Harapan kami, Kampung Sereh bisa menjadi pionir dalam penerapan praktik pengelolaan sampah rumah tangga — mulai dari pemilahan, penanganan, hingga pengolahannya. Misalnya, sampah organik bisa diolah menjadi kompos, tidak perlu dibuang ke TPA, sedangkan plastik bisa dimanfaatkan kembali melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” ujarnya.
Bernadus menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga edukasi, peningkatan kapasitas, dan komitmen masyarakat. WWF Indonesia bersama DLH akan terus mendampingi masyarakat Kampung Sereh dalam proses ini agar terbangun kebiasaan baru yang berkelanjutan.
“Proses ini tidak bisa instan. Kita mulai dari edukasi dan pendampingan hingga masyarakat benar-benar memiliki kesadaran untuk mengelola sampahnya sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bernadus menyinggung bahwa regulasi tentang pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012, namun implementasinya di tingkat kampung masih perlu diperkuat.
“Perda sudah memberi mandat bahwa pemerintah kampung punya peran dalam penanganan sampah. Sekarang kita berproses untuk menerjemahkan itu ke dalam bentuk nyata di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap, hingga tahun 2026 mendatang, Kampung Sereh dapat menjadi model percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Jayapura.
“Kabupaten Jayapura cukup luas, jadi kita mulai dari satu kampung dulu sebagai contoh. Kampung Sereh ini strategis karena berada di pusat distrik Sentani dan dekat dengan wilayah kerja WWF. Harapannya bisa menjadi inspirasi bagi kampung lain,” tutup Bernadus. (DanTop)
0 Komentar