Konflik Tanah Kantor Distrik Namblong Mulai Temui Titik Terang, Komisi A DPRK Turun Tangan

Penyerahan dokumen hak ulayat tanah Kantor Distrik Namblong kepada Ketua DPR Kabupaten Jayapura yngg di Wakili oleh Ketua Komisi A. Wihelmus Manggo dan di saksikan oleh Ketua DAS Demutru Namblong dan juga masyarakat Adat para Kepala Kampung se Distrik Namblong. Senin, 9/3/2026 (Foto; Doc BI)



NAMBLONG-JAYAPURA | Suaracyclops.com – Komisi A DPRK Kabupaten Jayapura melakukan kunjungan dalam rangka kegiatan Safari Ramadan di Distrik Namblong, tepatnya di Kampung Karya Bumi. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi A menerima sejumlah aspirasi dan keluhan dari pemerintah distrik serta masyarakat setempat.

Anggota DPRK Kabupaten Jayapura sekaligus Ketua Komisi A, Wilhelmus Mango, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bermula saat Kepala Distrik Namblong menghubungi pihaknya dan meminta agar Komisi A singgah di kantor distrik untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang sedang dihadapi. Senin, (9/3).

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang disampaikan adalah ketidaknyamanan dalam aktivitas perkantoran di Distrik Namblong akibat persoalan tanah.

“Kepala Distrik menyampaikan bahwa selama ini aktivitas di kantor distrik sering terganggu karena ada pihak-pihak yang datang mengklaim tanah. Bahkan ada yang datang dalam keadaan mabuk dan mengancam serta mengusir pegawai,” ujar Wilhelmus Manggo.

Padahal, lanjutnya, pihak keluarga pemilik hak ulayat sebelumnya telah menyerahkan sekitar satu hingga dua hektare tanah untuk pembangunan kantor distrik serta perumahan bagi pegawai.

Namun, karena merasa belum mendapat perhatian dari pemerintah terkait penyelesaian status tanah tersebut, pihak keluarga sempat melakukan pemalangan terhadap kantor distrik dan beberapa rumah dinas pegawai.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi A DPRK Kabupaten Jayapura kemudian memfasilitasi pertemuan pada tanggal 9 dengan mengundang masyarakat, pemerintah distrik, serta sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Pertemuan tersebut juga mengundang pihak Sekretariat Daerah dan Asisten I, meskipun pada saat pelaksanaan Asisten I tidak sempat hadir dan hanya diwakili oleh tiga staf dari Sekretariat Daerah.

Dari pihak DPRK, pertemuan dihadiri oleh tiga anggota Komisi A dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Wilhelmus Mango, sementara Ketua DPRK tidak dapat hadir karena agenda lain.

Dalam pertemuan itu, masyarakat serta pihak keluarga pemilik tanah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan mereka. Komisi A juga memberikan arahan agar seluruh pihak dapat menjaga kantor distrik sebagai simbol pelayanan pemerintahan di wilayah tersebut.

“Kantor distrik adalah wajah pemerintahan Distrik Namblong. Kalau kantor ini terus mengalami gangguan atau konflik, tentu pelayanan kepada masyarakat juga tidak bisa berjalan dengan baik,” jelas Wilhelmus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak saling mengklaim kepemilikan tanah tanpa kejelasan, karena pemerintah membutuhkan kepastian hukum terkait status tanah agar pembangunan dapat dilanjutkan.

Dalam dialog tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa lokasi kantor Distrik Namblong merupakan milik keluarga Sem. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga, Othiel Sem, yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga besar Sem dan tidak terbagi-bagi kepemilikannya.

“Pemilik hak ulayat lokasi kantor distrik adalah Bapak Yakobus Sem, dan pelepasan tanah kepada pemerintah sebelumnya juga sudah dilakukan,” kata Wilhelmus Mango.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini, termasuk pembangunan pagar dan penataan kembali kantor distrik agar aktivitas pemerintahan dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Selain persoalan tanah, pemerintah Distrik Namblong juga menyampaikan keterbatasan fasilitas kantor dan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Saat ini jumlah pegawai distrik telah mencapai lebih dari 50 orang, namun ruang kerja yang tersedia dinilai masih sangat terbatas.

Tidak hanya itu, fasilitas Unit Gawat Darurat (UGD) juga masih sangat kecil sehingga tidak mampu menampung pasien ketika terjadi kondisi darurat.

Akibatnya, pasien yang membutuhkan penanganan lebih sering harus dirujuk ke fasilitas kesehatan di Distrik Nimboran, yang tentu menyulitkan masyarakat terutama pada malam hari.

Melihat kondisi tersebut, Komisi A DPRK Jayapura meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan fasilitas pemerintahan dan kesehatan di Distrik Namblong.

Komisi A juga meminta dinas terkait untuk memfasilitasi penyelesaian administrasi pelepasan tanah, sehingga tim pertanahan dapat melakukan pengukuran resmi dan memastikan hak-hak pemilik tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

“Harapan masyarakat adalah adanya kepastian hukum atas tanah tersebut serta peningkatan fasilitas pelayanan agar pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik,” tutup Wilhelmus Manggo. (DanTop) 

Posting Komentar

0 Komentar