SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.com – Wacana pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura belakangan menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD memiliki mekanisme yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Korneles, berdasarkan pengalaman selama menjabat sebagai pimpinan DPRD, kewenangan untuk melakukan PAW sepenuhnya berada di tangan partai politik. Namun demikian, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat menjadi dasar PAW. Di antaranya adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk disiplin dan kode etik kader. Pelanggaran tersebut biasanya melalui tahapan sanksi, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap melalui keputusan Mahkamah Partai.
Selain itu, pemberhentian anggota DPRD juga diatur dalam Undang-Undang terkait, seperti ketentuan dalam UU MD3 dan peraturan tata tertib DPRD. Seorang anggota DPRD dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, mengalami sakit berkepanjangan, melanggar sumpah jabatan, atau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Korneles menilai bahwa aksi demonstrasi tanpa dasar hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengganti anggota DPRD, termasuk jabatan ketua DPRD. Ia juga menanggapi isu yang mengaitkan pergantian pimpinan DPRD dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara spesifik mewajibkan jabatan Ketua DPRD kabupaten/kota di Papua harus diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).
Ia mengajak pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut untuk menunjukkan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kita perlu memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Jangan membangun opini tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai mekanisme pergantian anggota DPRD, sehingga dinamika politik yang berkembang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. (DanTop)
0 Komentar