SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.com – Kepala UPTD Puskesmas Waibhu, Fransina Dike, membantah sejumlah tudingan yang disampaikan lima pegawai yang melakukan aksi pemalangan Puskesmas Waibhu, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (15/6).
Fransina menegaskan seluruh proses administrasi maupun pengelolaan anggaran di lingkungan Puskesmas Waibhu telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia juga menilai aksi pemalangan yang dilakukan pegawai telah mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut Fransina, aksi pemalangan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIT dengan menutup pintu gerbang puskesmas dan memasang spanduk berisi empat tuntutan. Salah satu tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan proses kenaikan pangkat pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Fransina mengatakan pihaknya sejak awal tahun telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai agar segera melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi untuk pengusulan kenaikan pangkat.
“Dari Januari sampai sekarang saya selalu menyampaikan kepada seluruh staf untuk melengkapi berkas kenaikan pangkat agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Fransina.
Ia menjelaskan, keterlambatan pengurusan kenaikan pangkat bukan disebabkan oleh pihak puskesmas, melainkan karena sejumlah pegawai masih harus mengikuti uji kompetensi dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya.
Selain persoalan kenaikan pangkat, Fransina juga menanggapi tudingan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung dan penyalurannya dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
“Pembayaran dilakukan berdasarkan surat perintah tugas, surat perjalanan dinas, dokumentasi kegiatan, dan kehadiran petugas. Siapa yang melaksanakan tugas lapangan berhak menerima sesuai ketentuan,” ujarnya.
Fransina menjelaskan perbedaan nominal yang diterima petugas disebabkan oleh perbedaan tugas dan tanggung jawab masing-masing, terutama bagi penanggung jawab program yang memiliki kewajiban tambahan dalam penyusunan laporan kegiatan secara manual maupun melalui sistem daring yang dipantau pemerintah pusat.
Terkait dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, Fransina mengatakan pembagiannya telah diatur dalam sistem pemerintah. Sebanyak 60 persen dana digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan, sedangkan 40 persen dialokasikan untuk kebutuhan operasional puskesmas.
Ia menegaskan pembayaran jasa pelayanan dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran pegawai yang tercatat dalam aplikasi sehingga tidak dapat dimanipulasi secara manual.
Sementara itu, mengenai retribusi pelayanan pasien non-BPJS, Fransina memastikan seluruh penerimaan disetorkan ke kas pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Retribusi pelayanan seratus persen disetor ke pemerintah daerah sehingga tidak dapat digunakan di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Fransina berharap seluruh persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme internal tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap berjalan. Jika ada persoalan internal, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (DanTop)
0 Komentar