SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.com – Ketua PD AMAN Jayapura, Benhur Wally, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) sebagai langkah strategis dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura.
Hal tersebut disampaikan Benhur Wally saat menghadiri Lokakarya Penguatan dan Pemantapan GTMA dalam Mendorong Percepatan Pengajuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Hotel Horison, Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui GTMA sedang melakukan penguatan struktur organisasi agar proses pendataan, pemetaan, hingga pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih efektif.
"Kami dari AMAN hadir memberikan dukungan dan masukan agar kerja-kerja GTMA yang selama ini sempat mengalami kendala dapat kembali berjalan dengan baik. Pendataan dan pemetaan masyarakat adat harus diselesaikan sehingga menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan," ujarnya.
Benhur menjelaskan, data yang dihasilkan GTMA sangat penting karena akan menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia. Ia berharap pemerintah daerah memiliki data yang lengkap mengenai jumlah Surat Keputusan (SK) pengakuan wilayah adat, SK pengakuan tanah adat, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang telah diterbitkan.
"Semua data itu harus tersedia dengan baik karena AMAN juga akan menggunakannya sebagai bahan laporan kepada pemerintah pusat dan dalam berbagai forum terkait masyarakat adat di Tanah Papua," katanya.
Ia menambahkan, proses pengakuan wilayah adat tidak dapat dilakukan secara instan. Tahapan yang harus dilalui meliputi pendataan, pemetaan wilayah adat, hingga penyusunan program pemberdayaan yang didukung oleh anggaran pemerintah.
"Setelah pendataan dan pemetaan selesai, negara harus menyiapkan dukungan anggaran agar masyarakat adat dapat diberdayakan. Seluruh proses ini bersifat partisipatif sehingga membutuhkan keterlibatan semua pihak," jelasnya.
Benhur juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dinilainya menjadi daerah pertama di Tanah Papua yang membentuk kelembagaan GTMA sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan GTMA harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar mampu bekerja di lapangan bersama masyarakat adat.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura, mulai dari Bupati hingga seluruh perangkat daerah, dapat memberikan dukungan melalui penganggaran yang memadai. Dengan demikian, kegiatan GTMA tidak membebani dana kampung maupun anggaran lain yang telah dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif memperjuangkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Menurut Benhur, Kabupaten Jayapura memiliki potensi masyarakat adat yang besar sehingga layak memperoleh dukungan pendanaan untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen bersama, data yang kuat, dan dukungan anggaran agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura," tutupnya. (DanTop)
0 Komentar