JAYAPURA | Suaracyclops.com — Ketua DPD KNPI Provinsi Papua, Benyamin Gurik, S.IP, menginstruksikan percepatan konsolidasi organisasi di seluruh DPD II KNPI Kabupaten/Kota. Instruksi ini menindaklanjuti SK DPP KNPI Nomor Kep-034/DPP/XI/2025 yang menugaskan DPD KNPI Papua melakukan pembenahan struktur dan mempercepat pelaksanaan RAPIMPURDA serta MUSDALUB.
Dalam instruksi resminya, Benyamin Gurik menegaskan bahwa tujuh DPD KNPI kabupaten/kota yang belum menuntaskan konsolidasi wajib segera menyelesaikan Orientasi Pengurus, RAPIMPURDA, dan MUSDALUB paling lambat akhir Desember 2025.
Adapun 7 DPD KNPI yang diminta segera melaksanakan konsolidasi adalah:
1. DPD II KNPI Kota Jayapura
2. DPD II KNPI Kabupaten Jayapura
3. DPD II KNPI Kabupaten Keerom
4. DPD II KNPI Kabupaten Sarmi
5. DPD II KNPI Kabupaten Biak Numfor
6. DPD II KNPI Kabupaten Waropen
7. DPD II KNPI Kabupaten Supiori
Menurut Gurik, percepatan konsolidasi diperlukan untuk memastikan seluruh kabupaten/kota berada pada kondisi kelembagaan yang siap menyongsong Musda XV KNPI Papua pada 2026.
“Kami menegaskan agar tujuh DPD yang belum menuntaskan konsolidasi segera melaksanakan RAPIMPURDA dan MUSDALUB. Jika tidak, DPD KNPI Provinsi Papua akan mengeluarkan mandat caretaker untuk mempercepat pembenahan organisasi,” ujar Benyamin Gurik dalam instruksinya.
Beberapa DPD tercatat belum menggelar orientasi pengurus, sementara lainnya mengalami perubahan periodisasi dan penyesuaian komposisi kepengurusan. DPD KNPI Papua menegaskan bahwa batas akhir yang wajib dipenuhi seluruh DPD II adalah Desember 2025, sesuai arahan nasional dari DPP KNPI.
Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD KNPI Papua Benyamin Gurik, S.IP, serta Sekretaris Semmy Kogoya, S.Ak, pada 17 November 2025. (DanTop)
0 Komentar