SENTANI,JAYAPURA | Suaracyclops.com - Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui kegiatan Lokakarya Penguatan dan Pemantapan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang bertujuan mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat adat.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat sipil (NGO), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua dan BPN Kabupaten/Kota, para kepala distrik, tokoh adat, kepala suku, hingga perwakilan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Gilbert Yakwart, menjelaskan bahwa lokakarya ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat koordinasi sekaligus merespons berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya terkait pengakuan hak atas wilayah adat, hutan adat, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan GTMA merupakan amanat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan masyarakat hukum adat di Papua. Gugus tugas tersebut telah dibentuk sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati sebagai wadah kerja sama lintas sektor dalam menyusun dan menjalankan program perlindungan masyarakat adat.
"GTMA bekerja secara multipihak dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat, serta berbagai lembaga terkait agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Gilbert mengatakan, pelaksanaan program GTMA mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua mengenai peradilan adat, pengelolaan hutan berkelanjutan, perlindungan sumber daya alam masyarakat hukum adat, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kabupaten Jayapura telah berhasil menerbitkan enam Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dari sekitar 15 usulan yang diajukan, dengan luas kawasan mencapai sekitar 23.600 hektare.
Menurutnya, legalisasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya sekaligus menjadi dasar dalam menyikapi berbagai program pembangunan, termasuk program strategis nasional yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
"Melalui pengakuan yang telah dilegalkan, hak-hak masyarakat adat menjadi lebih jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayah adat," katanya.
Meski demikian, Gilbert mengakui bahwa pelaksanaan program GTMA saat ini masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah berdampak pada berkurangnya dukungan pembiayaan bagi operasional gugus tugas sepanjang tahun ini.
"Kami berharap pada perubahan anggaran ataupun pada tahun anggaran berikutnya dukungan pendanaan dapat kembali dialokasikan sehingga pendampingan kepada masyarakat adat dapat berjalan lebih optimal," ungkapnya.
Ia tetap optimistis bahwa dengan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat, NGO, BPN, serta para kepala distrik, upaya perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura akan terus berlanjut demi mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat adat. (DanTop)
0 Komentar