SENTANI,JAYAPURA | Suaracyclops.com – Kuasa Hukum Ondoafi Suku Yarusabra, Albar Yusuf, SH., MH., dari LBH Menara Keadilan Sejati menegaskan bahwa pemasangan plang larangan di lokasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
Albar menjelaskan, dasar pemasangan plang tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 207/Pdt.G/2025/PN Jap tertanggal 11 Juni 2026.
"Dengan adanya putusan tanggal 11 Juni 2026, amar putusan menyatakan bahwa lokasi ini merupakan tanah milik Suku Yarusabra. Putusan dengan nomor registrasi 207 tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ujar Albar saat ditemui di lokasi, Selasa (7/7).
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Albar, setiap pihak, termasuk pemerintah, yang akan memanfaatkan lahan tersebut wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ondoafi sebagai pemegang hak ulayat atau melalui kuasa hukumnya.
Terkait informasi mengenai adanya sertifikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Provinsi Papua, Albar menyatakan bahwa apabila benar sertifikat tersebut diterbitkan tanpa adanya pelepasan hak dari pemilik ulayat, maka hal itu tidak memiliki dasar hukum.
"Apabila ada sertifikat yang pemegang haknya adalah pihak lain atau pemerintah, sementara tidak pernah ada pelepasan hak dari kepala adat yang berwenang, maka kami menilai sertifikat tersebut tidak sah," tegasnya.
Menurut Albar, penerbitan sertifikat atas tanah adat harus didasarkan pada alas hak yang sah, termasuk adanya pelepasan hak dari pemilik ulayat. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Suku Yarusabra tidak pernah memberikan pelepasan hak atas lahan tersebut, baik untuk pembangunan Sekolah Rakyat maupun fasilitas umum lainnya.
Persoalan status tanah tersebut, kata Albar, juga telah disampaikan dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dihadiri Dinas Sosial Provinsi Papua. Dalam forum itu, masyarakat adat meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu persoalan status kepemilikan tanah sebelum melanjutkan pembangunan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua.
> "Pemerintah sebenarnya memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat adat di Papua. Karena itu, tindakan masyarakat memasang plang larangan merupakan bentuk upaya mempertahankan hak ulayat yang mereka yakini," katanya.
Kuasa Hukum Ondoafi Yarusabra, berharap Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura membuka ruang dialog dengan pemilik hak ulayat agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh secara musyawarah.
Menurutnya, pembangunan dapat berjalan apabila dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait pernyataan kuasa hukum Suku Yarusabra mengenai putusan pengadilan dan status kepemilikan lahan tersebut. (DanTop)
0 Komentar