Sengketa Tanah Adat Kembali Mencuat, Ondoafi Maribu Soroti Rencana Sekolah Rakyat

Nampak warga pemilik hak Ulayat memasang patok lengkap dengan nomor keputusan dari Pengadilan Negeri di Kampung Maribu Distrik Sentani Barat Moy Kabupaten Jayapura. Selasa, 7/7/2026 (Foto; Dani)



SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.cm – Ondoafi Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Yotam Yarusabra, meminta Pemerintah Provinsi Papua menghormati hak ulayat masyarakat adat terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat milik Marga Yarusabra.

Dalam wawancara di Kampung Maribu, Selasa (7/7), Yotam Yarusabra menjelaskan bahwa status tanah tersebut pernah menjadi sengketa hukum pada tahun 2009. Saat itu dirinya menggugat pihak Diklat Pemerintah Provinsi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Menurutnya, perkara tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan menang maupun kalah.

"Setelah putusan itu, kami mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat. Karena itu, selama bertahun-tahun tidak ada pembangunan di atas lokasi tersebut," ujarnya.

Namun, Yotam mengaku terkejut ketika mengetahui Pemerintah Provinsi Papua kembali merencanakan pembangunan Sekolah Rakyat di lokasi yang sama. Ia juga mengaku tidak pernah menerima salinan resmi putusan pengadilan meskipun telah beberapa kali memintanya.

Selain itu, Yotam menyampaikan bahwa pihak keluarganya pernah mendatangi Dinas Sosial Provinsi Papua untuk meminta penjelasan mengenai rencana pembangunan tersebut. Dalam pertemuan itu, menurutnya, pihak dinas menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi dirinya sebagai pemilik hak ulayat.

"Saya meminta agar diperlihatkan atau diberikan fotokopi sertifikat itu untuk mengetahui siapa yang menerbitkannya, tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan," katanya.

Yotam juga mengaku kecewa karena tidak pernah dilibatkan ataupun diundang dalam berbagai pertemuan yang membahas pembangunan Sekolah Rakyat, termasuk saat Gubernur Papua melakukan kunjungan ke Kampung Maribu beberapa waktu lalu.

Padahal, menurutnya, sebagai Ondoafi dan pemegang hak ulayat atas tanah tersebut, dirinya seharusnya menjadi pihak yang pertama kali diajak berdialog.

Karena sedang dalam kondisi sakit, Yotam mengatakan dirinya mengutus adiknya untuk menghadiri pertemuan bersama Gubernur Papua. Dalam forum itu, sang adik menyampaikan bahwa keluarga adat merasa tidak dihargai karena tidak pernah diundang dalam pembahasan rencana pembangunan.

"Adik saya menyampaikan kepada Gubernur bahwa saya sedang sakit sehingga tidak bisa hadir, sekaligus meminta agar pemerintah membuka ruang dialog dengan pemilik hak ulayat," ungkapnya.

Menurut Yotam, Gubernur Papua saat itu disebut memberikan kesempatan kepada dirinya untuk datang bertemu di Kantor Gubernur. Berbekal arahan tersebut, ia bersama keluarga beberapa kali mendatangi Kantor Gubernur Papua dan menyerahkan surat permohonan audiensi.

Namun hingga kini, pertemuan yang diharapkan belum juga terlaksana.

"Kami diminta menunggu karena banyak tamu. Kami juga sudah menyerahkan nomor telepon dan surat audiensi, tetapi sampai sekarang belum pernah dihubungi kembali," katanya.

Yotam juga mengungkapkan bahwa dirinya menghadiri pertemuan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan pembangunan Sekolah Rakyat. Pertemuan tersebut dihadiri Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, serta Dinas Sosial.

Dalam kesempatan itu, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat. Yotam kembali menyampaikan keberatan serta meminta agar pemerintah mengedepankan dialog dengan pemilik hak ulayat sebelum pembangunan dilaksanakan.

Ia berharap pemerintah dapat menghormati hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan persoalan status lahan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Kami hanya meminta agar pemerintah membuka ruang dialog dengan pemilik hak ulayat dan menjelaskan secara transparan status tanah tersebut," tutup Ondoafi Yotam. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar