SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali mengingatkan para pedagang yang berjualan di kawasan sekitar Makam Almarhum Theys Hiyo Eluay, Kampung Sereh, Distrik Sentani, agar segera membongkar lapak mereka secara mandiri. Imbauan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
Kepala Distrik Sentani, Jack J. Puraro, mengatakan surat peringatan yang telah diberikan bukan bertujuan meminta pedagang menghentikan aktivitas usaha, melainkan sebagai pemberitahuan agar seluruh bangunan lapak yang berada di lokasi tersebut segera dibongkar.
"Kami sudah memberikan surat peringatan sampai tiga kali. Tujuannya bukan meminta pedagang mundur, tetapi agar segera membongkar lapak secara mandiri," ujar Jack J. Puraro saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan salah satu pintu gerbang Kabupaten Jayapura sekaligus wajah Provinsi Papua karena berada di jalur utama menuju Bandara Sentani. Keberadaan lapak-lapak yang berdiri di sekitar lokasi dinilai mengurangi keindahan kawasan.
"Orang yang baru tiba dari bandara langsung melihat kondisi kawasan itu. Karena itu pemerintah ingin menata kawasan tersebut agar lebih bersih, tertib, dan representatif," katanya.
Selain penataan kawasan, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah menyiapkan konsep pengembangan area di sekitar Makam Theys Hiyo Eluay sebagai salah satu destinasi wisata sejarah dan budaya di Papua.
Jack menjelaskan, makam tokoh nasional Papua tersebut akan ditata lebih baik sehingga dapat menjadi tempat yang layak dikunjungi masyarakat maupun wisatawan yang ingin mengenang jasa almarhum Theys Hiyo Eluay.
"Ke depan kawasan makam akan dibangun dan ditata dengan baik sehingga menjadi salah satu destinasi wisata sejarah. Orang yang datang ke Papua dapat mengetahui lokasi makam Bapak Theys Hiyo Eluay sekaligus menikmati kawasan yang tertata rapi," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang kolaborasi bagi masyarakat, khususnya warga Kampung Sereh, untuk ikut mengelola kawasan tersebut setelah proses penataan selesai.
Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan waktu selama dua minggu kepada para pedagang untuk mengosongkan lokasi secara sukarela. Apabila hingga batas waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, pemerintah akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami memberikan waktu dua minggu untuk mengosongkan lokasi. Jika tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa," tegasnya.
Selain persoalan estetika, keberadaan lapak dan kendaraan pengunjung yang parkir di badan jalan juga dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di kawasan lampu lalu lintas tersebut.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura mengimbau pengunjung maupun pedagang agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Sebelum penataan kawasan dimulai, pemerintah juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut. Pendataan dilakukan sebagai dasar koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik hak ulayat, dan para pengelola kawasan dalam menentukan pola penataan ke depan.Naskah ini telah disusun dengan bahasa jurnalistik media online, menjaga akurasi isi wawancara, serta memisahkan fakta dan pernyataan narasumber sehingga siap dipublikasikan. (DanTop)
0 Komentar