SENTANI, JAYAPURA | Suaracyclops.com – Juru bicara masyarakat adat dari tiga kampung, yakni Kampung Nendali, Asey, dan Kleblouw, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Erick Heinz Wally, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Adat yang telah memfasilitasi dialog bersama masyarakat terkait penyelesaian persoalan tanah ulayat yang hingga kini belum mendapat kepastian.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kampung Nolokla, perwakilan masyarakat mengatakan dirinya dipercaya menjadi juru bicara untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dari tiga kampung mengenai tanah ulayat yang telah digunakan pemerintah selama kurang lebih delapan tahun, mulai dari kawasan Telaga Ria hingga Dapur Papua, Kamis, (18/6).
Menurut Wally, masyarakat sejak awal mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah karena percaya bahwa pembangunan tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama. Bahkan, masyarakat rela melepas sebagian kawasan hutan sagu yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka dengan harapan pemerintah memenuhi komitmen untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat adat.
"Yang menjadi persoalan adalah hingga memasuki tahun kedelapan, bahkan mendekati tahun kesembilan, penyelesaian hak masyarakat adat belum juga terealisasi, meskipun kepemimpinan daerah telah berganti," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah MRP Pokja Adat yang hadir langsung mendengarkan aspirasi masyarakat serta berupaya menjadi mediator antara masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Namun demikian, masyarakat menyayangkan belum terbangunnya komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan MRP dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, kedua lembaga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan.
Perwakilan masyarakat juga menegaskan bahwa mereka masih mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. Namun apabila tidak ada ruang komunikasi atau pertemuan resmi yang dibuka pemerintah untuk membahas persoalan tersebut, masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah adat sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
"Kami berharap pemerintah segera membuka ruang dialog. Tujuan kami bukan menciptakan konflik, tetapi meminta agar hak masyarakat adat diselesaikan secara baik dan adil," katanya.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum pernah memberikan pelepasan hak atas tanah yang dimaksud. Karena itu, menurut mereka, persoalan administrasi dan pengadaan lahan perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga mengingatkan bahwa kawasan hutan sagu yang telah digunakan untuk pembangunan merupakan sumber penghidupan masyarakat adat. Akibat pembangunan tersebut, masyarakat harus mencari lahan baru untuk mempertahankan mata pencaharian mereka.
Perwakilan masyarakat berharap Bupati dan Wakil Bupati Jayapura dapat segera bertemu dengan para pemilik hak ulayat melalui fasilitasi MRP Pokja Adat agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan secara musyawarah.
Erick, menegaskan bahwa apabila pemerintah memberikan ruang dialog dan kepastian penyelesaian, masyarakat siap mendukung seluruh program pembangunan pemerintah daerah. Namun sebaliknya, apabila persoalan terus berlarut-larut tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan memicu meningkatnya ketidakpuasan masyarakat.
"Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Harapan masyarakat sederhana, yakni duduk bersama, berdialog, dan menyelesaikan hak-hak masyarakat adat secara adil dan bermartabat," tutupnya. (DanTop)
0 Komentar