Foto bersama usay pertemuan siangkat Masyarakat Adat dan Tim Anggota MRP Pokja Adat di Kampung Nolokla Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Kamis, 18/6/2026 (Foto; Dani)
Sekretaris Pokja Adat MRP, Yulius Ohee, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Pokja Adat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, khususnya dalam menerima, memperhatikan, dan memfasilitasi aspirasi masyarakat adat, Kamis, (18/6).
Menurut Yulius, persoalan hak ulayat di kawasan Telaga Ria hingga Dapur Papua telah menjadi aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak tahun 2025 melalui hasil musyawarah masyarakat adat.
"Program ini bertujuan memfasilitasi penyelesaian aspirasi masyarakat adat terkait hak ulayat sekaligus meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura mengenai tindak lanjut penyelesaiannya," ujar Yulius usai pertemuan.
Ia menjelaskan, MRP sebelumnya telah beberapa kali berupaya menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui surat maupun permohonan pertemuan. Namun, menurutnya, agenda pertemuan belum dapat terlaksana karena kesibukan pimpinan daerah.
"Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog agar persoalan ini dapat dibahas bersama dan ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat adat maupun pemerintah," katanya.
Selain persoalan hak ulayat, MRP juga menerima sejumlah aspirasi lain dari masyarakat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan aset pemerintah dan tanah adat di beberapa lokasi di Kabupaten Jayapura.
Yulius menegaskan MRP tetap mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan penyelesaian secara damai melalui dialog. Menurutnya, setiap langkah lanjutan akan dibahas bersama pimpinan MRP, tenaga ahli, dan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, juru bicara masyarakat adat dari Kampung Nendali, Asey, dan Kleblouw menyampaikan apresiasi atas upaya MRP yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
Ia mengatakan masyarakat sejak awal mendukung pembangunan pemerintah dengan memberikan akses penggunaan lahan, termasuk kawasan hutan sagu. Namun, menurutnya, hingga kini hak-hak masyarakat adat yang dijanjikan belum juga diselesaikan.
"Masyarakat mendukung pembangunan karena percaya kepada pemerintah. Tetapi sampai sekarang, hampir sembilan tahun, persoalan hak ulayat belum memperoleh kepastian penyelesaian," ujarnya.
Perwakilan masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membuka ruang dialog bersama pemilik hak ulayat agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Menurutnya, apabila tidak ada upaya penyelesaian maupun komunikasi yang jelas dari pemerintah, masyarakat akan membahas langkah-langkah adat sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Meski demikian, ia menegaskan masyarakat masih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah.
"Kami berharap pemerintah segera duduk bersama masyarakat. Tujuan kami bukan menciptakan konflik, tetapi memperoleh kepastian penyelesaian hak masyarakat adat secara adil," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga meminta MRP terus menjadi mediator antara masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Jayapura agar penyelesaian hak ulayat dapat segera direalisasikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun Bupati Jayapura terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat dan MRP dalam pertemuan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pemerintah daerah ingin memberikan tanggapan atas pemberitaan ini. (DanTop)
0 Komentar